
MURATARA, SMSI – Pria di Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, berinisial DE (40) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak perempuan tetangganya sendiri yang berusia 8 tahun, Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban melapor ke polisi.
Kejadian tersebut terjadi di Desa di wilayah Kecamatan Rupit, (Muratara) pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat PPA – PPO Polres Muratara Ipda Dania Nurauliawati Sumarto mengatakan saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Kemudian tersangka mendekati korban dan meraba bagian kem4lu4nnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dania, tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Bengkulu. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan karena jarang berhubungan int1m dengan istrinya, yang sibuk bekerja.
“Akibat perbuatan tersangka ini, korban mengalami trauma psikis dan saat ini didampingi Unit PPA & PPO untuk pemulihan psikologis,” ujarnya.
Dania menegaskan tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.(David).
