Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025,, Selasa 28/04/2026,,
LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN,,memberikan kemudahan perizinan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga mampu mendorong investasi.Melalui DPMPTSP, Pemkot saat ini menata sistem perizinan dan mengimbau pelaku usaha segera memperbarui izin karena proses kini bisa dilakukan lebih cepat dan paralel.Dalam sosialisasi di Hotel Dewinda, Selasa (28/04/2026), Wako juga mengajak perbankan bersinergi mendukung pembiayaan usaha. Dengan adanya aturan […]
Continue Reading