Digeleda Dalam Box NMAX Bb Disebunyikan Kotak Vape, JA Tetap Tersangka Teracama Hukuman Mati,, Senin06/04/2026,

Uncategorized

LUBUK LINGGAU, – Kembali, Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel mengungkap tindak kriminal penyalagunaan sekaligus peredaran gelap Narkotika.

Senin (06/04/2026) dini hari tadi, Tim Opsnal Satresnarkoba dimpin langsung Kasatresnarkoba AKP M. Romi menggerbek D’Best Spa berlokasi Jalan Soekarno Hatta Kota Lubuk Linggau.

Bermula informasi keresahan masyarakat, terkait maraknya diduga transaksi narkoba dilokasi tersebut. Usai dilakukan upaya, penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, didapatkan identitas terduga pengedar.

Ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berada dalam D’Best Spa mendapati target, dengan sigap memborgol dan melakukan pegeledaan terhadap JA (35), sehingga didapatkan sebagian barang bukti (Bb) yakni diduga Narkoha Pil Ekstasi, dari dalam saku celana dikenakannya.

Dilanjutkan, dengan lakukan pengembangan mengintrogasi pelaku JA. Dimana, menanyakan naik apa bersangkutan datang ke tempat tersebut. Lalu, pelaku JA mengaku naik sepeda motor.

Kemudian, JA digiring ke parkiran. Betapa terkejutnya, dari dalam box motor Merk NMAX didapati sebanyak 77 butir pil Ekstasi atau seberat 27,47 gram yang disembunyikan JA dalam kotak Vape Merk Lost Vape.

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatanya, JA ditetapkan tersangka dan kini harus mendekam sel tahanan Polres Lubuk Linggau. Dan akibat perbuatanya tersebut, JA terancam hukuman mati atau semur hidup.

Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan bahwa upaya penyembunyian barang bukti tidak akan mampu menghindari proses hukum. Selain mengamankan 77 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna, diamankan pula unit sepeda motor Yamaha NMax, 1 unit handphone, Uang tunai Rp1.400.000, Kotak vape sebagai sarana penyembunyian.

“Modus penyimpanan dalam kotak vape ini tidak mengelabui petugas. Kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan seluruh barang bukti berhasil diamankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi SH. S.IK M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat dan waktu yang aman bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” bebernya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi besar pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika,” tandasnya.

Saat ini, ditambahkan Kombed Pol Nandang bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi yang terkait dengan tersangka. Pemeriksaan laboratorium forensik serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga terus berjalan.

“Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten dan tidak kompromi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di lokasi-lokasi yang dianggap tertutup sekalipun. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap modus baru akan tetap terdeteksi oleh ketajaman penyelidikan aparat, pungkasnya Erwin pimpinan perusahaan SMSI SIBER MEDIA SUMATERA INDONESIAN COM,, LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS UTARA,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *