Mobil Pick Up Bermuatan Puluhan LPG Subsidi Dicegat Polisi di Perbatasan Empat Lawang–Lahat, 2 Orang Diamankan, KAMIS 12/03/2026,

Uncategorized

KABUPATEN EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN,,Satreskrim Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB terkait adanya dugaan pengangkutan LPG subsidi secara ilegal di jalur Jl. Lintas Sumatera Tebing Tinggi menuju Lahat. Lokasinya tepat sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat//SMSI SIBER MEDIA SUMATERA INDONESIAN COM//

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi serta 5 tabung kosong yang berada di bak belakang mobil dan ditutupi tikar serta banner.

Dari hasil interogasi awal, pengemudi berinisial S.E. (61) mengaku tabung gas tersebut dibeli dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung dan rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan F.B. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku memiliki pangkalan gas. Namun setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan adanya pangkalan LPG atas nama tersebut.

Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penyidikan, pungkasnya Erwin pimpinan perusahaan SMSI SIBER MEDIA SUMATERA INDONESIAN COM,, LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS UTARA,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *