LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN,,di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau terus bergulir dan memantik perhatian publik.
Setelah sorotan tajam dari LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Lubuklinggau terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan, hingga kini pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Pahni Hastera, juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait berbagai temuan dan dugaan permasalahan dalam proyek tersebut, Jumat 16/04/2026,
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Koordinator APAK Lubuklinggau, Doni Aryansyah, menilai sikap bungkam dari pihak Dinas PUPR justru semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ketika publik membutuhkan penjelasan, justru tidak ada respons dari pihak terkait. Ini menimbulkan kecurigaan dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Doni menegaskan bahwa sebagai instansi teknis, Dinas PUPR memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan kualitas pekerjaan, pengawasan terhadap rekanan, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, ia menyoroti penghentian program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai indikator adanya pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele.
“Penghentian PPS itu bukan hal kecil. Artinya ada komitmen yang dilanggar oleh pihak pelaksana. Ini harus dibuka secara terang kepada publik, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana tindak lanjutnya,” tegasnya.
APAK juga kembali mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, tidak hanya pada laporan keuangan, tetapi juga pada aspek teknis pekerjaan di lapangan.
Menurut Doni, langkah ini penting untuk memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara dalam proyek tersebut, terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian keuangan negara.
“Jika ada indikasi pengurangan spesifikasi seperti yang disampaikan pihak Kejaksaan, maka sangat mungkin terjadi kerugian negara. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas,” katanya.
Di sisi lain, publik juga menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menyikapi persoalan ini. Evaluasi terhadap rekanan pelaksana, hingga kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun hukum, dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pembangunan daerah.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi baik dari Dinas PUPR Kota Lubuklinggau maupun pihak rekanan CV Rajawali Muda Mandiri terkait perkembangan terbaru proyek tersebut.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi, pungkasnya Erwin pimpinan perusahaan SMSI SIBER MEDIA SUMATRA INDONESIA COM, LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS UTARA,,
