
LUBUKLINGGAU, SMSI — Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas wilayah dengan mengamankan seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Senin, (11/5/ 2026), sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial EK (32), seorang petani pekebun warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,85 gram yang dibalut menggunakan kertas warna putih dan digenggam di tangan kanan tersangka.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan saat ini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Tim/David).
