MUSIRAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kinerja dan disiplin PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, selama menjalankan tugas.
Bahkan, jika dalam evaluasi tersebut target kerja dan disiplin dinilai tidak tercapai, maka konsekuensinya adalah pemutusan kontrak.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas, Wiwik, mengatakan evaluasi kinerja itu dilakukan secara rutin setiap tahun.
“Sesuai dengan ketentuan, setiap tahun kinerja dan disiplin PPPK di Musi Rawas, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, akan dievaluasi, pungkasnya Erwin pimpinan perusahaan SMSI SIBER MEDIA SUMATERA INDONESIAN COM,, LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS UTARA,,
