APAK Segera Berangkatkan Laporan Dugaan Penyimpangan Rp 1,25 Miliar di BPKAD Musi Rawas ke Kejati Sumsel,, Rabu 15/04/2026,

Uncategorized

KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN,,Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mengumumkan akan segera menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai sekitar Rp 1,25 miliar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut disertai dokumen hasil investigasi dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Langkah ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Koordinator APAK, Doni Aryansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami bertindak sebagai mitra pengawas yang bertanggung jawab. Temuan kami didasarkan pada investigasi lapangan, dokumen pendukung, serta laporan masyarakat. Seluruh analisis telah kami tuangkan dalam berkas laporan yang siap diserahkan,” ujar Doni.

Ia juga menekankan bahwa APAK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami percaya Kejati Sumsel akan menangani perkara ini secara profesional, adil, dan transparan,” tambahnya.

Dalam investigasinya, APAK menyoroti tiga kegiatan utama di BPKAD Musi Rawas Tahun Anggaran 2024, yaitu:
Penatausahaan dan Verifikasi Keuangan SKPD dengan anggaran Rp 530 juta, terdiri dari Rp 517,7 juta untuk honorarium pejabat dan ASN, serta Rp 12,2 juta untuk belanja barang.
Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan anggaran Rp 357 juta, di mana Rp 346,5 juta dialokasikan untuk perjalanan dinas.
Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah dengan anggaran Rp 870 juta, termasuk Rp 687,4 juta untuk honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pengaduan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APAK mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan langkah-langkah awal, mulai dari penyelidikan, pengumpulan dokumen pertanggungjawaban keuangan, hingga berkoordinasi dengan auditor independen seperti APIP atau BPKP. Selain itu, APAK juga meminta agar perkembangan penanganan kasus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Musi Rawas maupun Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi. APAK menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari semua pihak terkait.

“Pengawasan seperti ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berpihak kepada masyarakat, pungkasnya Erwin pimpinan perusahaan SMSI SIBER MEDIA SUMATERA INDONESIAN COM,, LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS UTARA,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *