Beberapa PPPK PW di Lingkup Pemkab Muratara Rangkap Jabatan, Ogah Mengundurkan Diri

Uncategorized

MURATARA  (SMSI) – Hingga saat ini masih ada beberapa PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, merangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Tokoh masyarakat Rawas Ulu, Yusup meminta kepada pemkab Muratara untuk mendata perangkat desa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merangkap jabatan.

Yusup mengatakan bahwa regulasi melarang PPPK menjabat sebagai perangkat desa.

“ kami meminta kepada pemkab Muratara dan dinas terkait untuk menyurati masing-masing pimpinan kecamatan (camat), agar segera melakukan pendataan guna memastikan perangkat desa berstatus PPPK, untuk memundurkan  diri dari perangkat desa " ungkap nya.

Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Perangkat desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian berdasarkan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 Ayat (1), Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ditentukan bahwa pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah, dan kinerja nya mendapatkan beban tugas sesuai tupoksi nya serta mendapatkan penilaian dari atasan.Siddiqi Abdurrahman menjelaskan, PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, maka dapat diberhentikan dari PPPK. (David

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *