
MURATARA, SMSI – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel l, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru dengan modus penggunaan perangkat rokok elektrik atau vape.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026) petang, personel Satresnarkoba Polres Muratara mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika golongan II jenis Etomidate di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial KI (40), seorang pedagang asal Kota Lubuklinggau. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan yang berada di depan SPBU Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan cartridge vape merek “Ghost Rider” yang diduga mengandung cairan Etomidate, zat yang termasuk narkotika golongan II bukan tanaman. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4076 HAH yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria asing di kawasan Desa Sungai Jauh. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Beberapa saat kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sembilan cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate. Berdasarkan hasil tes urine awal, tersangka KI juga dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam mengantisipasi peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar generasi muda melalui perangkat vape.
“Peredaran narkotika dengan modus cartridge vape merupakan ancaman serius karena dikemas secara modern dan sulit dikenali masyarakat awam. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di jalur lintas daerah dan memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka KI dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A.(Tim/David).
